Electronic Resource
Analisis penerapan PSAK no. 45 pada lembaga pengelola wakaf: studi kasus badan wakaf indonesia dan tabung wakaf indonesia
Wakaf bila dikelola secara amanah dan professional, akan dapat menjadi
alternatif yang perlu diperhatikan dalam upaya pengetasan kemiskinan. Pengelolaan
wakaf oleh Nazhir secara professional tidak terlepas dari peranan sisitem akuntansi
yang baik. Akuntansi digunakan oleh para Nazhir sebagai alat pertanggung jawaban
dan tolak ukur kinerja lembaga kepada masyarakat. Akuntansi yang baik dapat
didukung dengan standar yang disediakan oleh IAI sebagai pihak yang berwenang
dalam pembuatan standar akuntansi di Indonesia, Namun pada kenyataannya sampai
sekarang belum ada peraturan yang khusus bagi lembaga pengelola wakaf di
Indonesia. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui kesesuaian laporan keuangan
dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) dengan
standar yang ada saat ini. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder yang berupa, output dari wawancara dan laporan keuangan
dari ke dua lembaga. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif dengan tambahan prsentase Champion untuk melihat kesesuaian
laporan keuangan yang dihasilkan oleh BWI dan TWI dengan PSAK No. 45.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dari penggunaan metode
persentase Champion sebesar 90 % untuk BWI, yang menandakan bahwa laporan
keuangan yang dihasilkan sudah sangat sesuai dengan standar yang ada pada saat ini
bagi lembaga pengelola wakaf yaitu PSAK No. 45. Sedangkan untuk TWI diperoleh
hasil sebesar 80 % , itu menandakan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh
TWI sudah sangat sesuai dengan PSAK No. 45. Tidak ditemukannya masalah yang
kompleks dan besar akibat dari penggunaan PSAK No. 45 oleh BWI dan TWI dapat
menunjukan bahwa PSAK No. 45 sudah memenuhi kebutuhan akuntansi lembaga
pengelola wakaf di Indon
No other version available