Electronic Resource
Analisis kesiapan organisasi pengelola zakat dalam penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 109 tentang akuntansi zakat infak dan sedekah (Wilayah DKI Jakarta)
Keseragaman laporan keuangan dibutuhkan untuk tujuan keterbandingan
antar lembaga. Sebuah standar tentunya dibutuhkan untuk mengatasi
permasalahan ini. Diterbitkannya exposure draft PSAK No. 109 belakangan ini
menjadi titik cerah perbaikan dalam hal penyusunan laporan keuangan yang
akuntabel dan juga menginformasikan bahwa akan segera hadir standar akuntansi
zakat dan infak/sedekah yaitu PSAK No.109. untuk itu, penelitian ini bertujuan
mengetahui seberapa siap organisasi-organisasi pengelola zakat di Wilayah DKI
Jakarta dalam penerapan PSAK No. 109 yang akan segera disahkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
memanfaatkan bidang statistik. Data yang digunakan adalah data primer berupa
kuesioner dan studi kepustakaaan untuk memperoleh pemahaman atas teori yang
berhubungan dengan penelitian ini. Data primer diolah dengan bantuan SPSS 18.0
dan dianalisis dengan metode Importance Performance Analysis (IPA).Metode ini
menggabungkan pengukuran tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dalam
grafik dua dimensi yang terbagi dalam empat kuadran.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa uji hipotesis penelitian
menunjukkan bahwa H0 ditolak, hal ini berarti nilai rata-rata penerapan/kinerja
akuntan zakat adalah lebih rendah dari nilai rata-rata harapan atas PSAK No.109,
dan bisa dikatakan organisasi-organisasi pengelola zakat di Wilayah DKI Jakarta
telah mendekati siap untuk menerapkan PSAK No.109 yang akan segera
disahkan. Hal ini dilihat dari tingkat kesesuaian penerapan/ kinerja dengan
harapan para akuntan zakat atas isi dari PSAK No.109 yang menunjukkan angka
sebesar 96,90%. Artinya penerapan akuntansi zakat yang telah dilakukan para
akuntan zakat telah memenuhi sebanyak 96,90% harapannya atas isi dari PSAK
No.109. Selanjutnya dalam analisis dengan metode IPA, sebaran titik yang
tampak menunjukkan adanya kinerja yang telah baik sesuai harapan, tetapi ada
juga kinerja yang masih butuh perbaikan. Dari 38 faktor yang ada, terdapat 17
faktor di kuardran pertama yang harus dipertahankan, 3 faktor di kuadran ke-2
yang kinerjanya melebihi harapan, 17 faktor di kuadran ke-3 yang prioritasnya
rendah, dan 1 faktor di kuadran ke-4 yang perlu peningkatan kinerja. Dengan
demikian, masih ada sebagian faktor yang masih perlu akuntan zakat perbaiki agar
OPZ benar-benar siap dalam penerapan PSAK No.109. Selanjutnya bagi penentu
kebijakan diharapkan mempercepat proses pengesahan PSAK No.109 demi
kepentingan bersama.
No other version available