Electronic Resource
Analisis pengaruh pembiayaan musyarakah dan murabahah terhadap ROA dan ROE pada perbankan syariah (studi kasus pada Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah)
Beberapa hal yang mempengaruhi nilai ROA (Return On Asset) dan ROE
(Return On Equity) dalam perbankan syariah adalah suatu pola penyaluran
pembiayaan yang terdapat dalam perbankan tersebut diantaranya pembiayaan
Musyarakah dan juga pembiayaan Murabahah.
ROA (Return on Asset ) adalah rasio keuntungan bersih setelah pajak untuk
menilai seberapa besar tingkat pengembalian dari asset yang dimiliki oleh perusahaan.
Sedangkan Return on Equity (ROE) merupakan indikator yang amat penting bagi para
pemegang saham dan calon investor untuk mengukur kemampuan bank dalam
memperoleh laba bersih yang dikaitkan dengan pembayaran dividen. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan
musyarakah dan pembiayaan murabahah terhadap nilai profitabilitas pada Bank
Syariah (khususnya Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega
Syariah).
Penelitian ini menggunakan metode Regresi Panel Data tujuannya yakni untuk
mengetahui apakah nilai dari variabel independen (pembiayaan musyarakah dan
murabahah) mempengaruhi variabel dependen (ROA dan ROE secara siginifikan).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan yang mempengaruhi ROA adalah
pembiayaan Musyarakah dengan probabilitas sebesar 0.0119, sedangkan pembiayaan
Murabahah tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap ROA karena
memiliki nilai probababilitas lebih besar dari 0.05 yaitu 0.1960. Sedangkan ROE yang
mempengaruhinya adalah pembiayaan Murabahah dengan nilai probabilitas sebesar
0.0084, sedangkan pembiayaan Musyarakah tidak mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap ROE karena memiliki nilai probababilitas lebih besar dari 0.05
yaitu 0.0755.
No other version available