Electronic Resource
Evaluasi praktik perlakuan akuntansi pendapatan atas pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102: (studi kasus Bank Jabar Banten Syariah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesuaian praktik yang diterapkan oleh
Bank Jabar Banten Syariah dengan PSAK 102 dalam perlakuan akuntansi
pendapatan atas pembiayaan murabahah dan metode yang digunakan dalam
pengakuan pendapatan murabahah.
Penelitian ini menggunakan metodelogi deskriptif kualitatif, yaitu lebih
menekankan pada penggunaan peneliti sebagai alat utama pengumpul data yaitu
dengan metode pengumpulan data berdasarkan pengamatan dan dengan cara
wawancara langsung dengan pihak bank yang terkait.
Hasilnya bahwa metode pengakuan pendapatan yang dilakukan oleh Bank Jabar
Banten Syariah yaitu dengan dasar akrual. Dan hal itu sesuai dengan yang ada
dalam PSAK 101 tentang dasar pencatatan laporan keuangan. Sedangkan dari
hasil penelitian mengenai perlakuan akuntansi pendapatan yang dilakukan oleh
Bank Jabar Banten Syariah dalam pencatatan pembiayaan murabahah dinilai
sebesar 57.90% dan hal itu menunjukkan bahwa Bank Jabar Banten Syariah
cukup sesuai dengan PSAK 102 dalam pelaksanaan perlakuan akuntansinya. Dan
sekitar 42.10% perlakuan akuntansi yang tidak diaplikasikan di Bank Jabar
Banten Syariah.
No other version available