Electronic Resource
Analisis implement restrukturisasi pembiyaan murabahah bermasalah di perbankan syariah: (studi kasus pada Bank Sayriah Mandiri Cabang Pembantu Margonda)
Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelesaian pembiayaan
bermasalah melalui perubahan terhadap syarat-syarat dalam perjanjian
pembiayaan dalam bentuk pemberian tambahan fasilitas pembiayaan,
mengkonversi seluruh atau sebagian pembiayaan menjadi ekuitas perusahaan dan
bisa dilakukan dengan atau tanpa rescheduling maupun reconditioning.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan
restrukturisasi, perhitungan restrukturisasi pembiayaan murabahah bermasalah
melalui rescheduling serta kualitas asset karena adanya restrukturisasi
pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Syariah Mandiri Cabang
Pembantu Margonda untuk periode 2005-2009. Penelitian ini menggunakan
metode Deskriptif Analisis melalui wawancara yang tidak terstruktur.
Hasil keseluruhan mengindikasikan bahwa restrukturisasi pembiayaan bermasalah
merupakan alternatif terbaik bagi Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu
Margonda dalam memperbaiki kualitas pembiayaan murabahah bermasalah yang
dimilikinya. Alasan utamanya, yaitu melalui restrukturisasi, perbaikan kualitas
pembiayaan dapat tetap tercapai dengan tetap meminimalisir kerugian yang
ditanggung oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Margonda.
No other version available