Electronic Resource
Analisa penerapan manajemen risiko pada penyaluran pembiayaan murabahah
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk menghindari suatu kerugian yang
disebabkan terjadinya suatu risiko atau peristiwa. Lebih eksplisit disebutkan, dewan
komisaris dan direksi suatu bank wajib memahami rangkaian prosedur dan metodologi
yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan
risiko yang terjadi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses penerapan,
pengelolaan risiko pembiayaan murabahah serta penyebab dan cara penanganan
pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank BPD Aceh Syariah Cabang
Lhokseumawe.
Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis. Di dalam pelaksanaan,
penerapan manajemen risiko pembiayaan murabahah pada Bank BPD Aceh Syariah
Cabang Lhokseumawe belum sepenuhnya sesuai dengan syariah. Dimana untuk
pengelolaan risiko pembiayaan dan penanganan pembiayaan bermasalah sudah baik,
namun dalam prakteknya masih terdapat faktorfaktor kekeluargaan dalam proses
penilaian pembiayaan sehingga kurang diterapkan sikap profesionalisme dalam aktivitas
bank sehingga masih terdapat pembiayaan yang bermasalah.
No other version available