Electronic Resource
Price determination komoditas kayu pada perusahaan kehutanan di Indonesia
Akar permasalahan yang menyebabkan kondisi hutan rusak menurut hasil kajian
WALHI diantaranya adalah: (i) ketimpangan antara supply dan demand, (ii) korupsi dan
birokrasi korup sector perhutanan dan yang terkait, dan (iii) tidak adanya pengakuan
nyata atas hak kelola rakyat. Seperti di Sumatera Utara, kebutuhan kayu untuk berbagai
industri dan kebutuhan lainnya sebesar 2,5 Juta kubik per tahun sementara kemampuan
hutan alam untuk memenuhinya hanya 1,5 Juta kubik per tahun. Ketimpangan supply dan
demand inilah salah satu memacu penebangan tidak sah atau tanpa ijin. Ini pulalah yang
memicu pemegang HPH untuk menggenjot produksi kayu dari konsesinya walaupun itu
dilakukan secara melanggar ketentuan.
Penelitian ini membahas masalah harga (price) komuditas kayu pada perusahaan
kehutanan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengetahui harga kayu yang
menggambarkan titik keseimbangan pasar, sehingga diharapkan tidak terjadi
ketimpangan antara demand dan supply.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif (descriptive research) dengan
pendekatan komparatif. Data dalam penelitian ini merupakan jenis data sekunder. Data
sekunder ini didapatkan dari laporan keuangan, artikel, literatur kepustakaan, jurnaljurnal penelitian, media massa, arsip-arsip yang berhubungan dengan permasalahan yang
sedang diteliti.
Dari beberapa pembahasan, dapat disimpulkan bahwa harga kayu yang
menggambarkan titik keseimbangan pasar setelah ditambahkan environmental cost atau
biaya restorasi adalah digambarkan C = 200,027,651,307.58 + 1,098,011.64Q, dimana
sebelumnya fungsi biaya diatas adalah C = 200,027,651,307.58 + 1,000,785.64Q.
Sedangkan biaya lingkungan atau restorasi yang harus ditanggung perusahaan sebesar
97,226Q. Dengan demikian, harga kayu akan naik sehingga diharapkan tidak terjadi lagi
permintaan kayu yang tinggi seperti yang terjadi saat ini, dan pada akhirnya kerusakan
hutan bisa diminimalisir. Sebagaimana dalam hukum ekonomi, apabila harga suatu
barang naik, maka akan terjadi penurunan permintaan.
Selain itu, dalam pandangan Islam, price determination atau intervensi harga oleh
pemerintah --dengan mengeluarkan PP. Nomor 6 Tahun 2007 -- terhadap komuditas kayu
adalah diperbolehkan bahkan sangat dianjurkan demi menjaga lingkungan hidup.
No other version available