Electronic Resource
Analisis kebijakan akuntansi atas pelaporan dana zakat pada organisasi pengelolaan zakat: studi kasus badan amil zakat nasional
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk
mengetahui bagaimana kebijakan akuntansi atas pelaporan dana zakat di
BAZNAS, dan bagaimana kesesuaian antara implementasi aturan yang dilakukan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan UU No. 38 Tahun 1999,
Exposure Draft PSAK 109 dan Perspektif kesyariahan.
Data yang digunakan sebagai sampel didalam penelitian ini berupa data
laporan keuangan 2005 dan wawancara sebagai bentuk klarifikasi dari
pengamatan laporan keuangan.
Kesimpulan dalam analisa kebijakan akuntansi atas pelaporan dana zakat
di BAZNAS adalah ketika terjadi penyaluran zakat, BAZNAS mencatat nilai kas
keluar bila penyaluran dilakukan secara kas atau nilai sejumlah barang yang
sesuai dengan harga pasar pada saat itu jika terdapat penyaluran secara nonkas.
Lalu didalam kebijakan kesesuaian UU No. 38 Tahun 1999, Exposure Draft
PSAK 109 dan Perspektif kesyariahan, terdapat beberapa sorotan yang menjadi
titik penelitian, diantaranya yaitu kebijakan penyaluran hak amil, kebijakan
penyaluran terhadap tujuh asnaf lainnya, surplus dana didalam penyaluran zakat,
proses dana nonhalal, kebijakan transfer dana.
Kesimpulan dalam kebijakan yang diambil oleh BAZNAS pada lima titik
tersebut apabila disandingkan dengan UU No. 38 Tahun 1999, Exposure Draft
109, dan Perspektif Kesyariahan, BAZNAS tidaklah bertentangan dengan aturanaturan ini.
Walaupun didalam pelaporan penyaluran dana zakat BAZNAS tidak
bertentangan dengan tiga aturan tersebut, namun tetap ada beberapa saran bagi
BAZNAS, Pertama, Sebaiknya hak amil diambil sesuai dengan limit maksimal
haknya yakni 12,5% atau 1/8 bagian dari dana zakat, karena akan dapat memberi
motivasi lebih kepada amil didalam menggalang dana dan menyalurkannya.
Kedua, untuk program-program asnaf yang belum ada di BAZNAS
sebaiknya segera diadakan khususnya bagi muallaf dan ibnu sabil. Penyaluran
kepada muallaf dapat dilakukan dengan cara memberikan pendidikan dasar agama
Islam dan memberikan perlindungan bagi mereka yang Islamnya terancam dari
para misionaris, lalu untuk ibnu sabil programnya dapat berupa memulangkampungkan mereka yang awalnya akan mengadu nasib ke daerah lain namun
setelah merantau ke daerah lain ternyata harapannya tidak sesuai akhirnya
memiliki keinginan untuk kembali namun tidak memiliki dana untuk pulang dari
daerah rantauan ke kampung halaman
No other version available