Electronic Resource
Model Pengembangan Startup Syariah melalui Inkubator Bisnis
Latar Belakang – Startup memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi,
namun juga memiliki tingkat kegagalan yang tinggi. Inkubator bisnis adalah lembaga
yang bertujuan untuk membantu startup dengan layanan dan sumber daya untuk
memfasilitasi pengembangan mereka. Namun saat ini belum ada inkubator bisnis
yang secara spesifik mengkhususkan diri untuk mengembangkan startup syariah.
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk (1) menggambarkan struktur model inkubasi
pada inkubator bisnis saat ini, (2) mengidentifikasi kebutuhan startup dalam
pengembangan bisnisnya dari sisi syariah dan (3) mengusulkan pengembangan model
inkubasi pada inkubator bisnis yang tepat bagi startup syariah.
Metode Penelitian - Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan studi
kualitatif dimana inkubator bisnis dan startup syariah diwawancarai mengenai model
proses inkubasi dan kebutuhan bisnis startup syariah.
Temuan - Hasil dari penelitian ini adalah (1) ketiga model inkubasi dari tiga
inkubator bisnis terdiri dari proses yang dibagi menjadi 3 tahap yaitu pra inkubasi,
inkubasi, dan pasca inkubasi, namun ketiga model bisnis tersebut belum sesuai untuk
mengembangkan bisnis startup syariah. Startup berharap dapat mengikuti program
inkubasi bisnis yang mendukung bisnis mereka dalam hal syariah. (2) Hasil penelitian
pada kebutuhan startup dalam mengembangkan bisnisnya yakni didapatkan 50%
startup membutuhkan asas-asas pengetahuan fikih muamalah syariah, 25% startup
membutuhkan pelatihan digital branding sesuai syariah, 50% startup membutuhkan
networking dan pendampingan dengan mentor yang memiliki pengalaman dan
keahlian di bidang syariah dan yang paling dominan adalah 75% startup
membutuhkan akses pendanaan bisnis (funding) syariah. (3) Oleh karena itu, hasil
dari penelitian yang terakhir, peneliti mengembangkan model inkubasi berdasarkan
kebutuhan para startup syariah yang memiliki perbedaan pada model inkubasi
umum/konvensional yakni penambahan kegiatan berbasis syariah pada setiap tahap.
Pada tahap pra inkubasi yaitu proses seleksi startup berbasis syariah, pengenalan
terkait ekonomi syariah dan kemampuan pelatihan digital syariah. Pada tahap
inkubasi yaitu pengetahuan fikih muamalah syariah, networking dan pendampingan
dengan mentor yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang syariah dan
pelatihan karakter pengusaha muslim. Pada tahap pasca inkubasi yaitu Akses
pendanaan bisnis syariah dan jejaring pengusaha muslim
No other version available