Electronic Resource
Mengukur Kepercayaan Wakaf Badan Hukum untuk Berwakaf Uang kepada Badan Wakaf Indonesia
Latar Belakang - Indonesia sebagai negara Muslim terbesar memiliki potensi
penghimpunan wakaf uang sebesar Rp180 triliun pertahun, namun realisasinya baru
mencapai 0,46%. Hal ini menunjukkan kesenjangan yang sangat lebar antara
potensi dan realisasi penghimpunan wakaf. Salah satu tantangan penghimpunan
wakaf di Indonesia adalah masih perlunya ditingkatkan kepercayaan wakif terhadap
lembaga wakaf. Selain itu peran wakif badan hukum yang masih terbatas yaitu
sebesar 7,44%. Berdasarkan penelitian terdahulu integritas dan reputasi lembaga
wakaf berdampak langsung pada kepercayaan wakif terhadap lembaga wakaf, yang
berdampak pada niat wakif untuk menyalurkan wakaf.
Tujuan - Tesis ini bertujuan untuk mengukur kepercayaan wakif badan hukum
untuk menyalurkan wakaf kepada lembaga wakaf dalam hal ini Badan Wakaf
Indonesia (BWI) dalam bentuk indeks mengacu pada Waqf Core Principles (WCP).
Metodologi/Pendekatan - Penelitian ini mengukur kepercayaan wakif badan
hukum untuk berwakaf kepada BWI berdasarkan WCP dengan mengukur indeks
(skala 100) yang terdiri dari dari indeks pengawasan wakaf, indeks tata kelola
nazhir, indeks manajemen risiko, indeks tata kelola syariah serta indeks
kepercayaan secara agregat.
Hasil Penelitian – Indeks kepercayaan wakif badan hukum untuk berwakaf kepada
BWI adalah “percaya” (53,36). Berdasarkan komponen pembentuk: a. indeks
pengawasan wakaf adalah percaya (13,49), b. indeks tata kelola nazhir adalah
percaya (3,18), indeks manajemen risiko adalah percaya (25,24) dan indeks tata
kelola syariah adalah percaya (11,45). Upaya peningkatan kepercayaan wakif
kepada BWI dapat dilakukan melalui peningkatan dan pengelolaan wakaf dari
badan hukum berskala besar, strategi komunikasi BWI yang mencakup
implementasi wakaf dan kebijakan dan transfer knowledge dari lembaga wakaf
dengan badan hukum.
Implikasi - Tesis ini diharapkan memberikan tambahan khasanah pengetahuan
terkait potensi wakif badan hukum. Selain itu, secara praktis penelitian ini
menyediakan rekomendasi bagi regulator, lembaga wakaf, maupun pihak terkait
dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan, pengelolaan dan pengawasan wakaf
di Indonesia.
Originalitas/nilai – Berdasarkan pengetahuan penulis, tulisan ini merupakan
penelitian pertama yang mengukur kepercayaan wakif badan hukum yang
diharapkan dapat memberikan kebaruan terkait tingkat kepercayaan wakif badan
hukum terhadap lembaga wakaf dalam bentuk indeks
No other version available