Electronic Resource
Pengaruh Pengalihan Pp 46 Tahun 2013 Menjadi Pp 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pph Pasal 4 Ayat (2) Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Ciawi
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa pengaruh peralihan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
23 Tahun 2018 terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan PPh
Pasal 4 Ayat (2) di Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Ciawi. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh
secara langsung berupa wawancara dengan pihak terkait dan data wajib pajak
terkait pertumbuhan wajib pajak serta pendapatan pajak dalam hal ini PPh Pasal 4
ayat (2) periode 2016-2019. Penelitian ini menggunakan metode analisis Paired T
Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setalah peralihan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun
2018 terhadap pertumbuhan wajib pajak adalah terdapat perbedaan peningkatan di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi. Peralihan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun
2018 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) menunjukkan tidak ada perbedaan
yang ditumbulkan. Artinya untuk saat ini, efesiensi dari kebijakan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh pemerintah belum
mampu mendorong penerimaan pajak namun meningkatkan pertumbuhan wajib
pajak
No other version available