Electronic Resource
Analisis Pengaruh Islamic Worldview Terhadap Kondisi Ekonomi Dalam Pembagian Waris Pada Masyarakat Betawi Dan Minangkabau
Latar Belakang - Terdapat cara pandang sistem pembagian waris pada suku
Betawi dan Minangkabau yang telah dilakukan berdasarkan adat budaya dan
dianggap tidak bertentangan dengan konsep Islam. Oleh karena itu, cara pandang
yang demikian penting untuk melibatkan peran tokoh adat Betawi dan
Minangkabau, agar dapat memahami konsep syariah dengan baik dan memastikan
bahwa setiap kegiatan budaya yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang
lebih besar (maslahat). Sehingga, diperlukan penelitian yang lebih spesifik dalam
menganalisis sistem pembagian waris di kedua suku tersebut.
Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembagian waris pada
suku Betawi dan suku Minangkabau, serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi
masyarakat. Peneliti juga bermaksud memberikan pandangan adat budaya dari
kedua suku tersebut, dan membandingkannya dengan sistem yang diatur oleh Islam
berdasarkan ketentuan kitab suci Al-Qur'an. Tujuan akhirnya adalah menerapkan
hasil penelitian ini dalam masyarakat untuk menciptakan dampak positif yang
maksimal.
Metode Penelitian - Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Sampel penelitian terdiri dari dua
kelompok suku, yaitu suku Betawi dan suku Minangkabau di wilayah Jakarta.
Metode Triangulasi Situasi digunakan sebagai metode pengujian informasi dari
penuturan responden atau subjek, baik ketika ada orang lain dalam situasi tersebut
maupun ketika mereka berada dalam kondisi individu, serta membandingkan
pandangan antara kedua suku dan konsep Islam.
Temuan - Konsep Pandangan Dunia Islami menurut masyarakat suku Betawi dan
suku Minang memiliki persentasi masing-masing. Secara umum, sekitar 70-90%
dari suku Betawi setuju dengan dasar pembagian waris yang mengacu pada adat,
begitu juga sekitar 75-95% dari suku Minang yang sepakat dengan hal tersebut.
Namun, meskipun memiliki pengaruh terhadap budaya kedua suku tersebut di
Jakarta pada tahun 2023, konsep Islamic Worldview belum sepenuhnya dijadikan
dasar pembagian waris dan pandangan mereka. Terdapat perbedaan dengan sistem
pembagian waris di suku Betawi, di mana terdapat dua sistem yang digunakan,
yaitu sekitar 60% berdasarkan adat dan 40% didasarkan pada syariat Islam.
Sementara itu, pada suku Minangkabau, sekitar 80% dari sistem pembagian waris
masih mengacu pada adat, dan sekitar 20% dianggap telah sejalan dengan konsep
Islam.
No other version available