Electronic Resource
Kajian Hukum Tentang Doxing Pada Platform Twitter Menurut UU ITE dan Fatwa MUI No.24 Tahun 2017
Nama : Salma Kamila Putri
NIM : S. 1910.4029
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : KAJIAN HUKUM TENTANG DOXING PADA
PLATFORM TWITTER MENURUT UU ITE DAN
FATWA MUI NO. 24 TAHUN 2017
Tujuan : Untuk mengetahui motif-motif yang mempengaruhi para
pengguna Twitter Indonesia dalam melakukan doxing,
mengetahui doxing dalam perspektif UU ITE dan Fatwa
MUI dan memahami aturan-aturan dalam UU ITE dan
Fatwa MUI yang dapat diberlakukan terhadap pelaku
doxing.
Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan penyebaran kuesioner, telaah dokumen
terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 dan studi
pustaka. Selain itu, wawancara kepada para akademisi
dan praktisi hukum juga dilakukan agar menghasilkan
penelitian yang lebih sistematis.
Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menemukan motif-motif doxing pada
platform Twitter, di antaranya adalah untuk balas
dendam, pemerasan, ancaman, penghinaan, merusak
reputasi orang lain, mengungkap pelaku kejahatan serta
memberi peringatan bagi orang lain. Pelaku doxing dapat
dituntut menurut Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik karena termasuk dalam perbuatan
terlarang, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan dan
ancaman. Dari segi hukum Islam, doxing dapat
diinterpretasikan sebagai perbuatan penyebaran aib orang
lain, ghibah, namimah dan perbuatan sejenisnya yang
diharamkan dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017.
No other version available