Electronic Resource
Tinjauan Hukum Islam terhadap Sewa Jasa Kawin Kucing Ras (Studi Kasus Cat Breeder di Perum Visar 2, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor)
"Tujuan: Untuk mendapatkan pemahaman tentang pelaksanaan praktik sewa
menyewa pejantan kucing ras oleh cat breeder, dan mengetahui bagaimana
penentuan biaya yang diberlakukan. Selain itu juga untuk mengetahui hak dan
tanggung jawab penyewa dan pemberi sewa terkait dengan praktik tersebut.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang lebih
fokus pada pemahaman mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat secara
umum. Ijtihad hukum akan dilakukan berdasarkan pada teks Al-Qur’an, hadits dan
karya ilmiah para ulama. Data yang terkumpul dalam penelitian ini berasal dari
sumber lisan dan tertulis yang diperoleh dari masyarakat di lokasi penelitian, serta
dari tinjauan pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari
data primer dan data sekunder. Setelah melakukan penelitian dan mengumpulkan
data di lapangan, penulis memerlukan analisis data yang valid untuk membuat
keputusan berdasarkan data tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif
analitik kualitatif yang menggunakan pendekatan berpikir deduktif, yaitu
melakukan analisis dari pengetahuan umum dan menggunakan pengetahuan global
sebagai titik awal untuk mengevaluasi suatu kejadian yang lebih spesifik.
Hasil/Temuan: Berdasarkan analisis hukum Islam yang mencakup Al-Quran,
Sunnah, dan Ijma', disimpulkan bahwa sewa menyewa tanpa adanya perjanjian
tertulis atau lisan diperbolehkan. Dalam konteks ini, semua manfaat jasa dan barang
yang disewakan dapat dibayar dengan imbalan yang telah disepakati. Namun,
dalam kasus sewa menyewa kucing jantan untuk tujuan perkawinan, transaksi
tersebut dapat dianggap memiliki unsur gharar karena tidak dapat dipastikan
dengan pasti berapa jumlah objek yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"
No other version available