Electronic Resource
Tinjaun Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Arang Dengan Cara Ambil Karung (Studi Kasus Di Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara)
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap praktik jual beli arang dengan cara ambil karung di Desa Santan
Tengah.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dimana
pendekatannya menggunakan metode pendekatan deskriptif yaitu dengan
menjelaskan mengenai praktik jual beli arang dengan cara ambil karung yang
dilakukan masyarakat tersebut apakah telah sesuai atau menyelisihi ketentuan
hukum Islam. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil Penelitian: Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jual
beli arang dengan cara ambil karung di Desa Santan Tengah telah sah atau sesuai
dengan hukum Islam. Kesimpulan tersebut berdasarkan analisis dari segi rukunnya
yakni Shigat al-'Aqd, para pihak, Mutsman (Mabi’) dan Tsaman telah terpenuhi
syarat-syaratnya.
No other version available