Electronic Resource
Dampak Peraturan Daerah Tentang Zakat Dan Penghimpunan Dana Zakat
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak peraturan
daerah tentang zakat di Kabupaten Siak, menganalisis bagaimana penghimpunan
berdampak terhadap pengelolaan zakat Kabupaten Siak dan mengetahui bagaimana
mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana zakat di Kabupaten Siak.
Metode: Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil
wawancara dengan Bagian Pengumpulan dan Bagian Keuangan pada BAZNAS
Kabupaten Siak serta Bagian Pengawasan diambil dari Pemerintah daerah (Bagian
Kesra).
Hasil/ temuan: Berdasarkan hasil penelitian, BAZNAS Kabupaten Siak memiliki
beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan dana zakat, dimana peraturan
daerah termasuk salah satu yang sangat penting dan sangat berpengaruh langsung
pada pengorganisasian dalam daerah. Pada tahun 2012, Peraturan Daerah
Kabupaten Siak sudah diberlakukan dan mendapatkan dampak langsung pada
BAZNAS Kabupaten Siak yaitu dapat mengumpulkan zakat sebesar
Rp5.131.626.468 dan semakin meningkat tahun ke tahun. Dalam hal melakukan
pengelolaan dana zakat BAZNAS Kabupaten Siak sudah sangat bagus, BAZNAS
Kabupaten Siak mempunyai program pilar tersendiri yaitu 5S yaitu, Siak Sehat,
Siak Peduli, Siak Sejahtera, Siak Dakwah dan Siak Cerdas. Selain 5 pilar tersebut,
BAZNAS Kabupaten Siak juga melakukan cara untuk mengelola dana zakat agar
tepat sasaran yaitu dengan melakukan sosialisasi ke kampung-kampung.
Kemudian, dalam hal melakukan penghimpunan dana zakat, BAZNAS memiliki
prosedur sendiri, BAZNAS Kabupaten Siak juga akan melakukan penghimpunan
dana zakat lewat gerakan masyarakat berzakat (GEMAR) dan Program Siak
Berinfak dan Sedekah (SIKAH). BAZNAS Kabupaten Siak juga menyiapkan
layanan digital dan konsultasi untuk masyarakat. BAZNAS mendapatkan total
pengumpulan dana zakat dari tahun 2019-2022 sebesar Rp 74.135.920.770.
BAZNAS Kabupaten Siak sudah menerapkan standar akuntansi yaitu PSAK nomor
109 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.
No other version available