Electronic Resource
Analisis Risiko dan Imbal Hasil Pembiayaan Perbankan Syariah Periode Krisis Ekonomi
Latar Belakang - Perkembangan bank Syariah tidak terlepas dari pengaruh krisis
ekonomi global, dimana ketika guncangan keuangan menyebar ke real ekonomi
selama fase krisis, bank syariah menderita kerugian tinggi dengan tingkat
ketidakstabilan keuangan. Penting bagi bank syariah untuk menerapkan kebijakan
dalam bisnis yang dilakukan untuk menentukan komposisi portofolio keuangannya.
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis profil risiko dan imbal hasil
pembiayaan perbankan syariah pada akad mudharabah, murabahah, dan istishna
ketika terjadi krisis ekonomi.
Metode Penelitian – Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah model mean-variance yang diperkenalkan oleh Markowitz (1952), dengan
menggunakan Microsoft Excel 2019. Sampel penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini berupa 3 instrumen pembiayaan antara lain pembiayaan murabahah,
mudharabah, dan istishna pada BUS dan UUS. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yaitu bersumber dari laporan keuangan melalui
situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tahun 2004-
2021.
Temuan – hasil pertama dalam penelitian ini adalah tingkat imbal hasil dan risiko
periode sebelum krisis menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah memiliki nilai
rata-rata risiko dan nilai rata-rata imbal hasil aktual terbesar dari kedua pembiayaan
yaitu murabahah dan istishna. Sedangkan imbal hasil dan risiko pada ekonomi
krisis, pembiayaan mudharabah memiliki nilai rata-rata risiko dan nilai rata-rata
imbal hasil aktual terbesar dari pembiayaan murabahah dan istishna. Dan
pembiayaan Istishna merupakan pembiayaan yang memiliki nilai rata-rata imbal
hasil dan risiko terendah pada kedua kondisi ekonomi tersebut dengan tren
cenderung stabil. Hasil kedua menunjukkan bahwa Titik B ke C adalah pilihan
alternatif portofolio investasi yang paling optimal atau disebut the most efficient
portfolio frontier dari industri perbankan syariah periode 2004 sampai 2021
No other version available