Electronic Resource
Konsep Bisnis Tanpa Hutang Menurut Pemikiran Taqiyuddȋn Al-Nabhâni dari Tinjauan Maqâshid Al-Syarȋah
Latar Belakang – Data sensus ekonomi dan kementrain koperasi usaha mikro kecil
memiliki 15 variasi usaha dengan 64,6 juta unit usaha dan menyerap 109,8 juta
pekerja. Dorongan pinjaman hutang pada usaha mikro sangat besar hingga 38,7
Triliun, karena dinilai akan efektif menaikkan kinerja keuangan dan daya saing bagi
usaha mikro. Akan tetapi, hutang ini mempunyai dampak negatif, seperti bisnisnya
berkembang namun hutangnya tumbuh cepat, atau dampak psikologis bagi bisnis
dan pebisnis. Selain itu usaha mikro kesulitan untuk memenuhi persyaratan
lembaga keuangan, yang meminta untuk adanya penjaminan aset, garansi personal,
garansi perusahaan, atau adanya agregator.
Tujuan – Motivasi dan tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mendapatkan
konsep bisnis tanpa hutang dari pemikiran Taqiyuddin al-Nabhâni dengan
mengeksplorasi bukunya Nizham al-Iqtishady fi al-Islam dan al-Syakhsiyyah alIslamiyyah Juz 2. Serta melakukan wawancara mengenai konsep bisnis tanpa
hutang dari tinjauan maqâshid al-syarȋ’ah dengan pakar, agar kemudian
mendapatkan rumusan konsep dari perbandingan keduanya.
Metode Penelitian - Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif
dengan pendekatan teknik thematic analysis dan grounded theory serta peneliti
menggunakan metode berpikir mustanȋr (cemerlang) al-Nabhâni, untuk menggali
pemikiran Taqiyuddȋn Al-Nabhâni dan maqâshid al-syarȋ’ah agar memunculkan
konsep bisnis tanpa hutang. Analisis data pada teks kitab Taqiyuddȋn Al-Nabhâni
dan wawancara pakar maqâshid al-syarȋ’ah mengunakan software atlas.ti,
selanjutnya dilakukan perbandingan data sehingga muncul rumusan konsep agar
dapat digunakan pada usaha mikro yang menjadi latar belakang penelitian ini.
Temuan - Hasil penelitian ini didapatkan harta-harta tanpa hutang yang terbagi
menjadi 3 kategori yaitu bekerja/usaha, pemberian dan optimalisasi yang kemudian
dikembangkan pada pertanian, perdagangan dan industri kemudian didistribusikan
sesuai batasan syariah. Dalam penerapan maqâshid al-syarȋ’ah berperan bagi
pebisnis untuk melakukan pendidikan individu berbisnis, menegakkan keadilan
dalam berbisnis serta menjamin kesejahteraan pada seluruh konsep bisnis yang
berjalan. Sehingga bisnis bertumbuh, berkelanjutan dan mencapai keberkahan (alfalâẖ)
No other version available