Electronic Resource
Analisis perbandingan dari penerapan psak 102 dengan psak 50 (revisi 2010) dan psak 55 (revisi 2011) pada perhitungan pembiayaan murabahah perbankan syariah (study kasus pada pt. Bank BRI syariah)
Penerapan PSAK 50 (revisi 2010) dan PSAK 55 (revisi 2011) untuk pembiayaan
murabahah pada bank syariah mulai berlaku efektif per Agustus 2013. Dengan
menerapkan kedua PSAK ini tentunya akan memiliki dampak keuangan bagi
pihak bank syariah karena sebelumnya perlakuan akuntansi murabahah hanya
mengacu pada PSAK 102. Penelitian ini mencoba menganalisis perbedaan
perhitungan pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102 & PSAK 50/55 serta
dampak keuangan yang terjadi ketika pihak bank menerapkan PSAK 102 dan
PSAK 50/55. Penelitian ini merupakan deskriptif komparatif dan objek yang
diteliti adalah pembiayaan murabahah pada tahun 2013 di PT. Bank BRISyariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan perhitungan
pembiayaan murabahah berdasarkan metode proporsional dan metode anuitas
dengan menggunakan alat statistik melalui uji beda, hasil lainnya menunjukkan
bahwa PT. Bank BRISyariah tidak pernah menerapkan metode perhitungan
pembiayaan murabahah berdasarkan PSAK 102, bank syariah ini hanya
menerapkan metode perhitungan berdasarkan PSAK 50/55 karena dengan
menerapkan PSAK 50/55 pihak bank lebih bisa bersaing dengan bank lain dengan
adanya pengakuan keuntungan pada awal periode angsuran
No other version available