Electronic Resource
ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (Studi Kasus di Badan Amil Zakat Nasional dan Dompet Dhuafa)
Organisasi Pengelola Zakat merupakan organisasi nirlaba yang diamanahi oleh
para muzaki dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat. Sehingga
Organisasi Pengelola Zakat harus transparan dan akuntabilitas dalam
mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya. Good Corporate Governance
merupakan sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan sebuah lembaga
dengan baik sehingga dapat memberikan nilai tambah pada lembaga tersebut yang
akan menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien serta menumbuhkan rasa
kepercayaan para muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya.
Tujuan penelitian ini melihat penerapan Good Corporate Governance pada
Organisasi Pengelola Zakat dengan indikator trasnsparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Metode penelitian ini bersifat
deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kuesioner.
Objek penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Nasional dan Dompet Dhuafa.
Hasil Penelitian ini menyebutkan bahwa dari prinsip transparansi Badan Amil
Zakat Nasional dan Dompet Dhuafa secara terbuka menginformasikan struktur
lembaga, namun laporan keuangan belum secara tepat waktu melaporkanya. Dari
prinsip akuntabilitas dua Organisasi Pengelola Zakat ini telah melaksanakan
tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur dan code of conduct
lembaga. Dalam prinsip pertanggungjawaban Badan Amil Zakat Nasional dan
Dompet Dhuafa telah melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang nomor
23 tahun 2011. Prinsip kemandirian dalam pemisahan tugas dan melayani muzaki
dan mustahik secara objektif telah dilaksanakan oleh dua Organisasi Pengelola
Zakat ini dan prinsip kewajaran dalam melayani muzaki telah dilaksanakan
dengan baik.
No other version available