Electronic Resource
Analisis Pengukuran Kinerja Koperasi Syariah Dengan Maqasid Indeks (Studi Kasus Pada KJKS Berkah Madani Depok Periode 2013-2014)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kinerja KJKS
Berkah Madani Depok jika diukur dengan menggunakan maqashid indeks.
Pengukuran kinerja ini penting dilakukan terutama untuk lembaga-lembaga
keuangan syariah, karena lembaga-lembaga keuangan syariah harus
mementingkan nilai, prinsip, dan tujuan Islam. Maqashid Indeks merupakan
pengukuran yang mengacu pada tiga pembagian maqashid syariah menurut Abu
Zahrah yaitu; Tahdhib al-Fard (Mendidik Individu), Iqamah al-Adl ( Keadilan,
dan Jalb al-Mashlahah (Kesejahteraan). Dari masing-masing maqashid syariah ini
diterjemahkan sebagai konsep, kemudian diturunkan menjadi beberapa dimensi,
dan diturunkan kembali menjadi beberapa rasio kinerja agar mudah untuk
melakukan pengukuran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
pendekatan maqshid indeks dan menggunakan metode kuantitatif yaitu SAW
(Simple Additive Weighting). Dan Konsep Multiple Attribute Decision Making
(MADM) sebagai konsep dasarnya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KJKS Berkah Madani Depok
belum memaksimalkan ketiga tujuan dari maqashid syariah. Skor yang diperoleh
KJKS Berkah Madani Depok di tahun 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda. Pada
tahun 2013, KJKS Berkah Madani Depok memperoleh skor sebesar 0,115653 ,
dan di tahun 2014 mendapatkan skor 0,117254. Di kedua tahun tersebut, indikator
yang yang menyumbang nilai tertinggi adalah maqashid indeks tujuan ketiga
(Maslahah).
No other version available