Electronic Resource
Analisis kendala implementasi sukuk waqf-based untuk mendorong wakaf produktif di indonesia; pendekatan analytic network process
Sebagai negara dengan mayoritas umat muslim, perwakafan di Indonesia
berpotensi besar sebagai penggerak ekonomi umat. Dengan sumber daya tersebut,
maka akan disayangkan jika pengelolaannya tidak diproduktifkan. Pendanaan
wakaf produktif membuka peluang yang berpotensi tinggi untuk menciptakan
investasi guna memberikan pelayanan keagamaan dan sosial. Untuk mencapai
sasaran tersebut, perlu adanya paradigma baru dalam sistem pengelolaan wakaf
secara produktif, salah satunya adalah pembiayaan melalui instrumen sukuk atau
sukuk waqf-based. Model sukuk waqf-based dengan akad musyarakah di
Singapura dan sukuk al-Intifa’ di Arab Saudi dapat menjadi contoh pembiayaan
wakaf produktif melalui sukuk. Penelitian ini mencoba untuk mengurai prioritas
faktor-faktor yang menjadi kendala implementasi sukuk waqf-based, serta
mengidentifikasi solusi dan strategi kebijakan yang tepat dengan metode ANP.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pakar, praktisi dan regulator
terdapat tiga permasalahan yang menjadi kendala utama implementasi sukuk
waqf-based, yaitu: (1) keraguan pada kesesuaian syariah, (2) kerangka hukum
yang belum ada, dan (3) kurangnya pengetahuan dan pemahaman aparat. Adapun
prioritas solusi bagi kendala tersebut adalah: (1) penyempurnaan regulasi,
penyesuaian hukum syariah dan standar internasional, (2) pembenahan
manajemen wakaf, dan (3) pengembangan struktur dan akad produk. Prioritas
strategi kebijakan yang tepat untuk mendorong implementasi sukuk waqf-based
adalah: (1) bertahap dan berkelanjutan, (2) profesionalisme, (3) kepatuhan
syariah, dan (4) strategi directed market driven.
No other version available