Electronic Resource
Analisis penerapan akad murakkabah Hybrid Contract di perbankan syariah (khusus pada IMBT) : Studin kasus pada Bank syariah Mandiri cabang Garut
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi penerapan
al-‘Uqud al-Murakabah atau Hybrid Contract atau Multiakad di perbankan syariah
yang di khususkan pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dengan menggunakan
metode kuatlitatif deskriptif. Kesimpulan utama dalam penelitian ini adalah
bahwa penerapan akad murakkabah atau hybrid contrak di perbankan syariah
yang terkhusus pada produk griya BSM yang diimplementasikan pada
Pembiayaan Kepemilikan Rumah dalam penerapannya telah sesuai dengan
syariah yang merujuk apada fatwa DSN-MUI agar terhindar dari unsur riba,
gharar, jahalah. Termasuk pada fiqh muamalah kontemporer dari hadits yang
berkaitan dengan al-‘Uqud al-Murakkabah atau Hybrid Contract, kemudian al-
‘Uqud al-Murakkabah atau Hybrid Contract menjadikan solusi dalam penggunaan
akad yang ada di perbankan syariah sehingga dibutuhkan dalam transaksi.
No other version available