Electronic Resource
Evaluasi program penghimpunan dan pendistribusian zakat di badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok barat berdasarkan peraturan daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2012
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan seseorang
untuk diberikan kepada orang-orang fakir sebagai kewajiban terhadap Allah
Subhanahu Wataala atas hartanya. Zakat saat ini telah banyak diaplikasikan
diberbagai daerah, akan tetapi pengaplikasiannya belum optimal. Apabila zakat
dioptimalkan dengan baik maka zakat dapat dijadikan solusi untuk mengurangi
tingkat kemiskinan. Untuk menghasilkan pengelolaan zakat yang optimal, maka
perlu adanya evaluasi terhadap lembaga yang mengatur dana zakat. Baznas
Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Baznas daerah yang menghimpun
dan mendistribusikan dana zakat sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi CIPP (Context, Input,
Process, Product). Penelitian ini akan mengevaluasi program penghimpunan dan
pendistribusian dana zakat pada Baznas Kabupaten Lombok Barat. Faktor
pendukung penghimpunan dan pendistribusian dana zakat Baznas Kabupaten
Lombok Barat adalah terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Adapun
faktor penghambat penghimpunan dana zakat adalah kurangnya sosialisasi Baznas
kepada para calon muzakki, dan faktor penghambat pendistribusian dana zakat
adalah keterlambatan Kepala Desa pada masing-masing Kecamatan untuk
memberikan data para ashnaf. Karakteristik dan keunggulan Baznas daerah yang
telah memiliki Peraturan Daerah akan lebih terstruktur, efisien, dan dana zakat yang
dihimpun akan lebih banyak. Sedangkan Baznas daerah yang belum memiliki
Peraturan Daerah pengelolaannya akan kurang terstruktur, kurang efisien,
jangkauan penghimpunan dana zakat lebih sempit, serta dana zakat yang dihimpun
akan lebih rendah.
No other version available