Electronic Resource
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sewa menyewa Lahan Pertanian Sawah Dengan Sistem Bayar Musiman (Studi Kasus Di Desa jambusari, Kecamatan JerukLegi , Kabupaten Cilacap)
Tujuan: Untuk mengetahui bagaimana praktik dalam akad sewa menyewa lahan
pertanian sawah dengan sistem bayar musiman yang dilakukan oleh petani dengan
pemilik lahan pertanian sawah tersebut dan Untuk mengetahui apa saja hak dan
tanggung jawab penyewa dan pemberi sewa terhadap praktek sewa menyewa lahan
pertanian sawah dengan sistem bayar musiman.
Metode: Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Metode ini lebih
menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah
daripada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research), dalam penelitian ini realitas hidup yang
ada dalam masyarakat menjadi unsur terpenting dalam kajian yang dilakukan. Subjek
penelitian dapat berupa individu, kelompok, institusi, atau masyarakat.
Hasil/Temuan: Menurut tinjauan hukum Islam baik dari al-quran, sunnah dan ijma
tentang sewa menyewa dengan kesepakatan tanpa tertulis atau lisan diperbolehkan,
karena bisa membantu kondisi perekonomian masyarakat. Maka islam memandang
manfaat yang ada dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa lahan pertanian
sawah dan akan memberikan keuntungan baik kerugian asal sudah memenuhi rukun
dan syarat serta kesepakatan kedua belah pihak yang berakad maka akan
diperbolehkan.
No other version available