Electronic Resource
Analisis Penerapan Akad Jual Beli Pada Pasar Lubuk Pabrik Dikabupaten Bangka Tengah
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman serta praktik di
lapangan tentang pentingnya melakukan akad transaksi di pasar yang tidak
merugikan satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa saling percaya
dalam bertransaksi di pasar. Metode dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif
melalui pendekatan deskriptif, yakni memaparkan secara jelas apa yang benar benar
terjadi dilapangan, pengumpulan data dilakukan dengan teknik Observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menggambarkan bahwa Pasar
Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, sudah layak
dikatakan pasar yang sudah menerapkan sistem syariah yang sesuai dengan Al
Quran dan Hadist, namun ada beberapa oknum baik dari pembeli maupun penjual
yang masih melakukan kecurangan dalam bertransaksi.
Terpandang nampak secara jelas dalam konsep akad jual beli dengan wujud nilai
yang secara general terbagi menjadi dua bagian yaitu mikro dan makro. Nilai Nilai
Syariah dalam aspek mikro adalah penekanan sebuah profesionalisme dan perilaku
yang dapat mendatangkan rasa saling percaya, sedangkan aspek makro adalah
aspek yang penekanannya dalam hal pendistribusian, seperti larangan riba, dan
aktivitas ekonomi yang hanya menguntungkan sebelah pihak saja. Dengan
demikian dapat dipandang dan dirasa dengan fakta bahwa akad jual beli pada pasar
lubuk pabrik tidak hanya berlaku bagi umat islam saja, namun manfaat dan
maslahat dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia, karena islam adalah rahmatan
lil Alamin.
No other version available