Electronic Resource
Permohonan Asuh Anak Oleh Ayah Pasca Penceraian Karna Ibu Pindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor 3912/pdt.G/2020/PA.Cbn)
Tujuan: Skripsi ini membahas tentang hak asuh anak yang penguasaannya jatuh
kepada ayah, tujuannya untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab serta
pertimbangan dan ketentuan hakim dalam memutuskan hak asuh anak kepada ayah
pada Putusan Nomor 3912/Pdt.G/2020/PA.Cbn.
Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil studi
kasus di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A. Data yang diperoleh yaitu dari
hasil observasi Pengadilan Agama Cibinong, salinan data yang dibutuhkan dari
Pengadilan Agama Cibinong, wawancara hakim dan panitera, dan dokumentasi
Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini yaitu Majelis hakim memutuskan untuk
memberikan penguasaan hak asuh anak kepada ayah karena ibu disini telah pindah
agama (murtad) dari agama Islam ke agama Katolik, selain itu ibu juga tidak
memiliki rasa tanggungjawab terhadap anak dan malah menelantarkan anakanaknya. Berdasarkan hasil keterangan anak-anaknya pun mereka ingin ikut tinggal
bersama ayahnya karena ibunya telah murtad.
No other version available