Electronic Resource
Analisis Progresivitas Penerawan Qawaid Fiqhiyyah Pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Tahun 2017-2021
Tujuan : Penelitian ini berupaya untuk menjabarkan bagaimana
implementasi penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyyah yang terdapat
pada fatwa DSN-MUI periode tahun 2017-2021. Selain itu,
penelitian ini juga berupaya untuk menjabarkan faktor-faktor yang
melatarbelakangi kesimpulan dari hasil analisis yang didapat.
Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan teknik analisis deskriptif. Telaah dokumen
berupa kaidah-kaidah fikih pada fatwa DSN MUI 2017-2021 dan
studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data yang paling
dominan digunakan. Selain itu, wawancara kepada para akademisi
dan praktisi DSN-MUI juga dilakukan agar mendapatkankan hasil
penelitian yang lebih komprehensif dan sistematis.
Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini mendapatkan bahwa dari 32 fatwa yang
dikeluarkan DSN-MUI pada periode tahun 2017-2021, terdapat 152
kaidah fikih yang diaplikasikan oleh DSN-MUI dalam merumuskan
fatwa sebagai salah satu sumber ijtihadnya. Namun, dari 152 kaidah
tersebut, hakikatnya hanya terdapat 30 kaidah fikih berbeda yang
digunakan. Masing-masing kaidah terulang beberapa kali, hanya 4
kaidah fikih di antaranya yang tidak terulang. Dari segi
progresivitas, secara umum penerapan qawaid fiqhiyyah pada fatwa
DSN-MUI tahun 2017-2021 sudah menandakan adanya
peningkatan yang lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya. Namun di sisi lain, penggunaan qawaid fiqhiyyah al-
‘ammah pada fatwa DSN-MUI (2017-2021) masih lebih banyak
dibandingkan dengan penggunaan qawaid fiqhiyyah al-khassah
dengan rasio 17:10. Hal-hal ini disebabkan karena adanya faktorfaktor tertentu yang telah dipaparkan dalam penelitian ini.
No other version available