Electronic Resource
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengunaan Voucher Diskon Cashback Dan Gratis Ongkir Shopee Pay Pada Aplikasi Shopee
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penggunaan
voucher diskon, cashback, dan gratis ongkir Shopee pay pada aplikasi Shopee, dan
untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan voucher
diskon, cashback, dan gratis ongkir Shopee pay pada aplikasi Shopee. Penelitian
ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan
voucher diskon, cashback, dan gratis ongkir secara umum adalah sebagai berikut;
1) pengguna bisa mendapatkan voucher-voucher tersebut dengan cara mengklaim
secara langsung dari laman toko maupun laman lainnya, membelinya, atau
mendapatkannya dengan syarat tertentu lewat Shopee Member dan Shopee Games,
2) pengguna bisa mengaplikasikan voucher-voucher tersebut pada laman checkout.
Dan tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan voucher diskon, cashback,
dan gratis ongkir Shopee pay pada aplikasi Shopee adalah sebagai berikut; a)
voucher diskon dengan metode pembayaran Shopee pay boleh digunakan
karena termasuk ke dalam akad hibah atau hadiah. Baik voucher yang disediakan
oleh toko maupun Shopee boleh digunakan karena tidak termasuk ke dalam
tambahan dalam transaksi hutang, karena baik Shopee maupun merchant bukanlah
pihak penerbit, b) voucher cashback dengan metode pembayaran Shopee pay boleh
digunakan karena voucher cashback yang didapatkan dari Shopee Member
termasuk hadiah atau hibah, voucher cashback dari pembelian termasuk ke dalam
jual beli, dan voucher cashback yang didapat dari Shopee Game termasuk ujrah, c)
voucher gratis ongkir dengan metode pembayaran Shopee pay boleh digunakan
karena voucher gratis ongkir yang didapatkan dari Shopee Member termasuk
hadiah atau hibah, voucher gratis ongkir dari pembelian termasuk ke dalam jual
beli, dan voucher gratis ongkir yang didapat dari Shopee Games termasuk ujrah.
No other version available