Electronic Resource
Analisis Legalitas Program Gerakan Serebu (gebu) Terhadap Para Penerima Manfaat Dana Zakat Produktif (BAZNAS Kabupaten Merangin 2022)
Tujuan : Mengetahui legalitas terhadap gerakan seribu bagi penerima
manfaat zakat produktif dan Untuk mengetahui adanya sanksi atau
tidak bagi penerima manfaat yang tidak taat untuk mengisi tabung
gebu.
Metode : Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini, yaitu kualitatif
deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, yaitu
wawancara, observasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data yang
digunakan, yaitu metode analisis induktif, karena data yang
diperoleh merupakan keterangan dalam bentuk berupa uraian.
Hasil/temuan : Hasil penelitian yang dicapai yaitu legalitas aturan yang ada di
BAZNAS berupa landasan hukum berupa Undang-Undang,
peraturan daerah, instruksi Presiden, instruksi Gubernur Jambi dan
SOP yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Merangin dan
sanksi untuk penerima zakat yang tidak taat dalam mengisi tabung
gebu untuk saat ini di BAZNAS Kabupaten Merangin belum
diadakan.
No other version available