Electronic Resource
Sistem Reseller Dalam Praktik Jual Beli Perspektif Maqashid Syariah (Studi Pada PT> SR12 Herbal Kosmetik)
Tujuan : Mengetahui sistem reseller dalam praktik jual beli yang diaplikasikan
oleh PT. SR12 Herbal Kosmetik dan mengetahui sistem reseller yang
diaplikasikan oleh PT. SR12 Herbal Kosmetik dalam perspektif Maqashid
Syariah.
Metode : Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini, yaitu kualitatif
deskriptif, kemudian metode penelitian muamalah yang digunakan yaitu maqashid
syariah. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini, yaitu observasi, wawancara mendalam,
dan kajian dokumen. Teknik analisis data yang digunakan, yaitu metode analisis
induktif, karena data yang diperoleh merupakan keterangan-ketarangan dengan
bentuk uraian.
Hasil/ temuan : Hasil penelitian yang dicapai yaitu pada PT. SR12 Herbal
Kosmetik, sistem reseller yang diterapkan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Kemudian secara prinsip Maqashid Syariah, sistem reseller dalam praktik jual beli
pada PT. SR12 Herbal Kosmetik dapat dikaitkan dengan Perlindungan terhadap
Harta Benda, yang dimana perusahaan tersebut menerapkan prinsip-prinsip dan
hal-hal yang terkait dengan bentuk perlindugan terhadap harta benda. Dan juga
dari hasil analisis dengan teori maqashid syariah terkait sistem reseller dalam
praktik jual beli, melihat dari batasan-batasan dan juga kejelasan dari objek yang
akan diperjualbelikan, barang yang akan diakadkan sudah memenuhi empat syarat
diantaranya lawfulness, existence, delivery, precise determination.
No other version available