Electronic Resource
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Bisnis Online Di Kota Bekasi Dari Sisi Wajib Pajak Dan Fiskus
Berbelanja online juga membuat masyarakat menjadi candu dengan adanya diskon
atau cashback yang ditawarkan oleh bisnis online baik lewat sosial media atau
platform. Dengan adanya pelaku bisnis online yang sudah banyak dinegara
Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2018 tentang
pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima pelaku yang
memiliki bisnis online e-commerce jika omzet pertahunnya tidak melebihi Rp
4.800.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan PPh Final UMKM 0,5 persen
pertahunnya. Teknik Pengumpulan Data dengan menggunakan Kuesioner dan
Jenis Datanya adalah pelaku bisnis online yang berada di Kota Bekasi. Di Uji
dengan Teknik Analisis Data Regresi Linear Berganda yang Ujinya menggunakan
aplikasi program SPSS (Statistical Package for The Social Sciences) meliputi: Uji
Kualitas Data (Uji Validasi dan Uji Reliabilitas), Uji Asumsi Klasik (Uji
Multikolinearitas dan Uji Heteroskedastisitas) dan Uji Hipotesis (Uji F, Koefisien
Determinasi dan Uji t / Parsial). Sehingga menghasilkan analisis mengenai
Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Pajak, Sanksi dari Fiskus dan Sosialisasi dari
Fiskus. Hasil dari penelitian Pelaku Bisnis Online terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak adalah bahwa Pemahaman Perpajakan dan Sanksi dari Fiskus berpengaruh
positif secara signifikan
No other version available