Text
Analisis Pengelolaan Wakaf Melalui Uang Menurut UU No.41 Tahun 2004 Dan Peraturan Bwi No.1 Tahun 2020 ( Studi Kasus :Baitul Maal Tazkia )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan wakaf melalui uang
pada Baitul Maal Tazkia. jenis analisis data dalam penelitian ini adalah data
kualitatif, sumber data yang digunakan dalam adalah data primer dan data
sekunder yaitu data diperoleh secara langsung melalui wawancara dan observasi,
dalam hal ini diperoleh dari Staff/Nazhir di Baitul Maal Tazkia, Para Tokoh
Badan Wakaf Indonesia dan juga pakar yang berkompeten dalam bidang Ekonomi
Syariah khususnya Wakaf serta data yang diperoleh secara tidak langsung
melalui media perantara seperti buku-buku, dokumen, dan jurnal-jurnal. Metode
tersebut digunakan untuk menjawab pokok-pokok masalah yang sudah di tarik
kesimpulan oleh peneliti.
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa dalam penghimpunan wakaf melalui
uang di Baitul Maal Tazkia masih sangat rendah dikarenakan fokus Baitul Maal
Tazkia lebih kepada Zakat,Infak Shodaqoh. Namun, Pengelolaan wakaf melalui
uang di Baitul Maal Tazkia cukup baik sebagaimana diatur dalam peraturan BWI
No. 1 Tahun 2020 mengingat program wakaf di Baitul Maal Tazkia tergolong
masih sangat awal, namun sistem pengelolaan wakaf melalui uang dikelola
dengan cukup baik serta pembinaan kepada nazhir di Baitul Maal Tazkia cukup
intensif dalam ilmu perwakafan namun dalam pembinaan dengan ilmu bisnis dan
reporting masih belum terlihat yakni hanya sebatas studi banding ke lembaga
lainnya.
No other version available