Text
Analisis Denda Keterlambatan Pada Akad Murabahah Tinjauan Hukum Islam Di BTPN Syariah KC Mataram
Tujuan: Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan denda keterlambatan
pada akad murabahah di BTPN Syariah Kc Mataram, mengetahui langkahlangkah yang diambil pihak bank ketika terdapat nasabah yang pembiayaannya
bermasalah dan menganalisis terkait denda keterlambatan pada penerapan akad
murabahah bagi anggota kelompok UKM binaan BTPN Syariah Kc Mataram
dalam tinjauan Hukum Islam.
Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan
data penelitian ini melakukan wawancara mendalam kepada pihak BTPN Syariah
Kc Mataram dan nasabah serta diambil dari penelitian sebelumnya. Metode
penelitian menggunakan Literature Review (Tinjauan Pustaka).
Hasil/Temuan: Pada praktik pembiayaan murabahah di BTPN Syariah Kc
Mataram tidak menerapkan denda sebagai sanksi yang dikenakan kepada nasabah
yang telat dalam pembayaran angsuran atau ketika terdapat nasabah yang
pembiayaannya bermasalah. Tetapi pihak bank mengajak masing-masing nasabah
untuk mengeluarkan dana diluar uang pinjaman sebagai dana komunitas
(termasuk didalamnya dan solidaritas dan uang kas) dengan nominal sebesar Rp
25.000 yang dipergunakan ketika ada salah satu nasabah yang telat membayar
dan/atau tidak hadir pada waktu penyetoran. Penerapan fatwa N0.17/DSNMUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu menunda-nunda pembiayaan,
dipandang sudah tepat, bahkan harus lebih dipertegas dalam pengaplikasiannya,
karena dampak dari penerapan fatwa ini cukup baik bagi pihak Bank Syariah,
yakni sebagai peringatan terhadap nasabah-nasabah yang berpotensi wanprestasi.
Tinjauan hukum islam mengenai denda keterlambatan berdasarkan pendapat
ulama, ada beberapa ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak
memperbolehkan. Ulama yang memperbolehkan adalah Yusuf Qardhawi, Abu
Yusuf Al-Hanafi, Imam Malik bin Annas dengan alasan bahwa dalam banyak ayat
dan hadits perintah untuk memenuhi perjanjian (akad). Sedangkan ulama yang
tidak memperbolehkan adalah Imam Abu Hanifah, Muhammad ibn Hasan asSyaibani, Imamasy-Syafi’I, Imam bin Hanbal dan Sebagian ulama Malikiyah
beralasan bahwa hubungan denda dengan keterlambatan dalam membayar hutang
itu sama dengan Riba Nasi’ah
No other version available