Text
Perbandingan Penerapan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) di Indonesia
Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi
penerapan sistem waris di Indonesia.
Metode : Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan komparatif
yaitu dengan melihat dan meneliti persamaan dan perbedaan antara dua variabel
yang sedang diteliti. Data dalam penelitian ini, didapatkan melalui wawancara,
dokumentasi, dan studi pustaka.
Hasil : Hasil penelitian ini, menemukan bahwa Indonesia memiliki sistem waris
yang beragam diantaranya sistem waris KUH Perdata dan sistem waris hukum
Islam keduanya merupakan sistem waris yang sesuai dan akurat, serta berlaku dan
di gunakan di Indonesia namun terdapat perbedaan dan persamaan diantara
keduanya.
No other version available