Text
Tinjauan hukum Islam Terhadap Perceraian dengan Alasan Ekonomi (Studi Kasus Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan
gugatan sederhana terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan
Pengadilan Agama Cibinong, Apakah penerapan gugatan sederhana telah sesuai
dengan PERMA No.4 Tahun 2019 jo. PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang gugatan
sederhana. Serta mengetahui apakah hambatan dan juga penerapan gugatan
sederhana di Pengdailan Agama Cibinong. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif deskriptif menjelaskan tentang penelitian lapangan yaitu tentang
implementasi gugatan sederhana di pengadilan Agama Cibinong dengan proses
wawancara serta mengumpulkan dokumen dokumen yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan gugtan sederhana dalam
penyelesaian ekonomi syariah di pengadilan Agama Cibinong telah sesuai dengan
PERMA No.4 Tahun 2019 jo. PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang gugatan
sederhana. Adapun hambatan dari proses gugatan sederhana di pengadilan Agama
Cibinong yaitu kurangnya Hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah dan waktu
yang dibutuhkan sagatlah cepat, sedangkan kelebihan dari penerapan gugatan
sederhana di Pengadilan Agama Cibinong yaitu waktu yang cepat membuat para
pencari hukum dapat dengan cepat kepastian hukum dan memperlancar proses
persengketaan ekonomi syariah.
No other version available