Text
Perspektif Maqasid Syariah Terhadap Pembayaran Zakat dan Zakat Fitrah Menggunakan Uang (Studi Kasus Masjid Baiturrahman Desa Kace Timur Kabupaten Bangka)
Pada penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana perspektif
maqhasid syariah terhadap zakat dan bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah
menggunakan uang, suatau penelitian yang dilakukan di desa Kace dan sebagai
obejek penelitiannya bertempatan pada Masjid Baiuturrahman, penelitian ini
bersifat kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara baik kepada para
ahli, pengurus masjid, mustahik, dan muzakki.
Terkait maqhasid syariah dalam pembayaran zakat, merupakan suatu
inovasi agar dapat terlaksananya dengan baik terkait tujuan pembayaran zakat
tersebut, di perlukan pemahaman yang luas para pengelola zakat dalam
pengelolaan zakat fitrah maupun zakat Maal agar tidak hilangnya tujuan utama
dari zakat tersebut.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang memang terdapat perbedaan
pendapat, seperti halnya imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Hambali dalam
mazhabnya tidak membenarkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang,
sedangkan menurut Imam Abu Hanifah boleh membayar zakat fitrah dengan
uang, sehingga para ahli fiqih berpendapat sah membayar zakat dengan uang,
karena mengacu pada pendapat Imam Abu Hanifah.
No other version available