Text
Utang Piutang Sebagai Alasan Terjadinya Percerian (Analisis Putusan Pengadilan Agama Sengkang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan perceraian di
Pengadilan Agama Sengkang. Temuan penelitian ini menunujukkan bahwa
menurut hukum Islam perceraian antara suami isteri yang disebabkan karena
perselisihan terus menerus disebut syiqaq ketika suami atau isteri tidak dapat
lagi dirukunkan, karena alasan terlilit utang . Sedangkan dalam Perundangundandan di Indonesia utang tidak bisa dijadikan sebagai alasan perceraian,
akan tetapi karena adanya utang yang di sebabkan salah satu pihak itu suami
maupun istri yang memicu perselisihan secara terus menerus. Alasan
perselisihan terus menerus inilah yang di jadikan hakim untuk mengabulkan
permohonan cerai pada perkara nomor 1151, perkara nomor 115, dan
perkara nomor 669. Adapaun hasil putusan dari perkara pertengkaran
sebagai alasan perceraian semuanya di kabulkan oleh Majelis Hakim setelah
mendengar keterangan-keterangan dari saksi maupun keterangan lainnya
yang berupa alasan-alasan yang di gunakan dalam permohonan /gugatan
perceraian, bukti surat dan alat bukti lain yang dapat di gunnakan sebagai
dasar Majelis Hakim memberikan putusan.
Adapun dalam pertanggungjawaban utang ketika terjadi perceraian
yaitu utang yang di buat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa
persetujuan suami begitupun sebaliknya, tidak dapat di
pertanggungjawabkan kepada harta suami(utang pribadi tidak dapat di ambil
pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat di ambil
pelunasannya dari harta bersama karena sebelumnya tidak ada persetujuan
dari kedua belah pihak maka dari itu dari pertanggungjawaban atas utang
dalam kasus ini ketiganya dibebankan kepada yang bersangkutan.
No other version available