Text
Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat Berdasarkan Undang-Undang dan Fatwa MUI (Studi Tentang Baitul Maal Tazkia)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pendistribusian dana
zakat pada Baitul Maal Tazkia. Metode yang digunakan adalah Mixed Methhod
(kualitatif dan kuantitatif), metode kualitatif menggunakan data primer dari
observasi lapangan, dokumentasi langsung, wawancara dengan Ketua atau Staff
Baitul Maal Tazkia dan studi pustaka. Adapun metode kuantitatif menggunakan
rasio pengukuran pada Zakat Core Principle yang ke-10 yaitu DCR (Disbursement
Collection Ratio).
Berdasarkan ZCP, maka tingkat efektivitas pendistribusian dana zakat
Baitul Maal Tazkia selama 4 tahun berjalan sebesar 55% dengan kategori Fairly
Effective (cukup efektif) dimana Disbursement Collection Ratio (DCR) mencapai
50-69 persen, dengan jumlah pengumpulan selama periode 2017 sampai dengan
2020 sebesar Rp 4,536,153,278. Sedangkan jumlah pendistribusian selama periode
2017 sampai dengan 2020 sebesar Rp 2,472,687,990.
No other version available