Text
Klausul Denda pada Restoran dengan Konsep All You Can Eat dalam Perspektif Syariah (Studi Kasus Restoran Kintan Buffet Kota Kasablanka)
Pada skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum penyertaan
klausul denda (syarth jaza’i) pada restoran all you can eat di restoran Kintan Buffet
Kota Kasablanka apakah sesuai dengan perspektif syariah. Pengumpulan data
dilakukan secara observasi dan melakukan wawancara serta dokumentasi saat
penelitian.
Hasil dari penelitian ini bahwasanya terdapat dua pandangan dari para
ulama madzhab mengenai hukum klausul denda (syarth jaza’i), yaitu pendapat
yang tidak membolehkan jika penyertaan klausul denda berhubungan dengan utang
piutang, karena denda dalam hal ini sama dengan riba sehingga diharamkan, namun
jika selain itu yang tidak berhubungan dengan utang piutang, denda dalam hal ini
diperbolehkan dan inilah pendapat yang rojih. Pendapat yang kedua adalah tidak
diperbolehkan sama sekali penyertaan klausul denda.
Praktik pernyertaan klausul/syarat denda pada restoran all you can eat
Kintan Buffet Kota Kasablanka secara keseluruhan hasil dari penelitian
bahwasanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan bukan merupakan
klausul denda (syarth jaza’i) yang berhubungan dengan utang piutang
No other version available