Electronic Resource
Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 23 Atas Jasa Pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan memahami bagaimana
proses dan menyesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia atas
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa
yang diterapkan pada Sekretariat DPRD Provinsi Bangka Belitung. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan
membandingkan antara teori dan praktek yang telah dilakukan sebelumnya.
Sekretariat DPRD Bangka Belitung merpakan salah satu unsur pelayanan
terhadap DPRD, instansi ini dipimpin oleh sekertaris dan dibentuk beberapa divisi
yang tersusun dalam sebuah susunan organisasi. Sekretariat DPRD Provinsi
Bangka Belitung selaku pengguna jasa merupakan salah satu instansi pemerintah
yang ditunjuk untuk melakukan Pemotongan terhadap Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 23 atas jasa. Setelah dilakukan pemotongan kemudian dilakukan penyetoran
pajak berdasarkan ID Billing yang telah diterbitkan oleh system billing untuk
penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Sekretariat DPRD Provinsi
Bangka Belitung melalui bendahara melakukan pelaporan pajak PPh 23 atas jasa
ke Kantor Pelayanan Pajak Kompleks Perkantoran Provinsi dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh 23 atas jasa yang sudah lengkap dan dibubuhi
tanda tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemotongan dan
penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun
untuk pelaporan masih belum sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
Pasal 23. Sejak bulan Januari sampai Agustus 2020 diketahui bahwa belum ada
pelaporan Pajak Pasal 23 atas Jasa yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi
Bangka Belitung selaku wajib pajak.
No other version available