Electronic Resource
Studi Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia
Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar yaitu 85% dari total
penduduk, memiliki potensi untuk mengatasi angka kemiskinan hidup dengan
lembaga sosial berbentuk wakaf. Pengelolaan wakaf yang dijalankan dengan
serius akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi
masyarakat. Keberadaan wakaf uang dirasakan sangat perlu, terutama sebagai
instrumen keuangan alternatif untuk mengisi kekurangan-kekurangan yang sudah
ada di badan sosial. Penelitian ini mencoba untuk mengurai prioritas faktor-faktor
yang menjadi kendala pengembangan wakaf uang, serta mengidentifikasi solusi
dan strategi kebijakan yang tepat dengan metode ANP. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa menurut pakar, praktisi dan regulator terdapat tiga
permasalahan yang menjadi kendala utama pengembangan wakaf uang, yaitu: 1)
kinerja kualitas pengelola wakaf yang belum maksimal , 2) kepercayaan wakif
terhadap lembaga pengelola wakaf uang , 3) BWI belum memiliki otoritas
enforcement, dan 4) otoritas bank syariah terbatas dalam mengelola wakaf uang.
Adapun prioritas solusi bagi kendala tersebut adalah: 1) kompetensi nazhir
(investasi, marketing, management), 2) edukasi dan sosialisasi wakaf uang, 3)
tinjauan ulang UU terkait peran bank syariah sebagai LKS-PWU, dan 4)
pengaturan kewenangan dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf uang (tingkat
BWI dan pelaksana). Prioritas strategi yang tepat adalah: (1) edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat, 2) sinergi pemerintah (regulasi)-swasta dalam
pengembangan program pengelolaan wakaf uang yang inovatif , (3) transparan
dan akuntabilitas pada setiap tahap pelaksanaan.
No other version available