Electronic Resource
WAKAF HAK PATEN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Wakaf hak paten masih belum terlaksana di Indonesia, hingga saat ini.
Sekalipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya yaitu
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana kriteria
harta benda yang dapat diwakafkan menurut hukum Islam dan hukum positif
Indonesia dan apakah hak paten dapat diwakafkan menurut hukum Islam dan
hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa
menurut hukum Islam, hak paten termasuk ke dalam kriteria harta benda yang
diwakafkan dan hak paten dapat diwakafkan karena telah memenuhi rukun wakaf.
Begitupula dengan hukum positif Indonesia hak paten termasuk ke dalam kriteria
harta benda yang dapat diwakafkan dan hak paten dapat diwakafkan kerena sudah
dengan jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf.
No other version available