Wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di kalangan umat dan menjadi alternative pemecahan masalah ketidakadilan sosial ekonomi. Undangundang nomor 41 tentang wakaf yang mendorong berdirinya Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. BWI di…