Electronic Resource
Analisis Pengelolaan Dana BPKH Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122/DSN- MUI/II/2018 Tentang Pengelolaan Dana BPIH Dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
Eksistensi ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam menyimpan potensi
ekonomi yang sangat besar. Dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. BPKH diamanahkan
untuk mengelola dana haji supaya bisa dioptimalkan dan bermanfaat bagi umat.
Pada tahun 2018, DSN-MUI selaku lembaga yang berwenang mengawasi
jalannya lembaga keuangan syariah di Indonesia mengeluarkan fatwa terkait
pengelolaan keuangan haji. Dana haji merupakan dana mutlak milik umat Muslim
yang harus terjaga kehalalannya maupun jumlahnya. Persoalannya yaitu apakah
pengelolaan keuangan haji yang selama ini dilakukan oleh BPKH selaku lembaga
berwenang telah sesuai dengan prinsip Islam atau belum yang mana salah satu
tolak ukurnya yaitu fatwa, dalam hal ini Fatwa DSN-MUI Nomor 122 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder berupa laporan tahunan BPKH, peraturan perundang-undangan, fatwa
DSN-MUI, jurnal dan penelitian ilmiah yang membahas tentang dana haji, bukubuku keislaman, serta surat kabar ataupun artikel yang kredibel. Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kepustakaan (library research) dan observasi. Teknik analisis data yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan tahapan pengumpulan data,
klasifikasi data, klasifikasi data, dan penarikan kesimpulan.
vii
Hasil penelititian ini menujukkan bahwa mekanisme pengelolaan dana haji
oleh BPKH yang mana telah melakukan penempatan dan investasi dana haji
dengan memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan
likuiditas telah sesuai dengan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku. Dan Pengelolaan dana haji di BPKH ditinjau dari sistem
operasionalnya yaitu dalam hal akad, investasi, dan dalam hal pemenuhan hak-hak
calon jamaah haji guna mendapatkan nilai manfaat yang optimal untuk
kemaslahatan umat, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
Fatwa No. 122/DSN-MUI/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH
Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
No other version available